Tugas Pokok & Tanggung Jawab :

  1. Membantu Wakil Rektor dan Rektor dalam penyusunan kebijakan strategis, sasaran mutu, strategi dan indikator capaian Universitas berdasarkan kondisi lembaga.
  2. Menyusun / mengevaluasi / merevisi Rencana Induk Penelitian berdasarkan Road Map Penelitian dan mengembangkan payung penelitian berbasis IPTEK dan seni serta menentukan arah penelitian sesuai dengan Visi dan Misi UMRI dan Rencana Induk Pengembangan UMRI.
  3. Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis Lembaga yang hendak dicapai dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sesuai arahan Rencana Induk Pengembangan Universitas, Rencana Strategis Universitas, Rencana Induk Penelitian / Road Map Penelitian.
  4. Mengarahkan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja, sasaran mutu dan anggaran tahunan di Lembaga dan mengajukannya ke Pimpinan Universitas.
  5. Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan program kerja Lembaga sesuai dengan kebijakan Universitas, Rencana Induk Penelitian / Road Map Penelitian, Rencana Strategis Lembaga, Rencana Kerja dan sasaran mutu.
  6. Mengkoordinasikan penyusunan dan menerbitkan standar prosedur / manual prosedur lembaga.
  7. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat pada seluruh pusat-pusat, jurusan dan fakultas serta unit lain yang relevan.
  8. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan kerjasama dalam hal kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di tingkat Universitas.
  9. Memfasilitasi peningkatan kompetensi dosen melalui berbagai pelatihan, workshop, dan lain-lain yang berkaitan dengan penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
  10. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi Pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) / Pengembangan Wirausaha Mahasiswa (PWM).
  11. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan penelitian baik didanai oleh UMRI maupun di luar UMRI.
  12. Menjalin kerjasama dengan berbagai instansi / lembaga di luar UMRI dalam hal kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dan kerjasama lainnya yang dianggap perlu.
  13. Meningkatkan mutu penelitian dan pengabdian masyarakat.
  14. Melaksanakan / Membantu publikasi dalam penelitian dan pengabdian masyarakat.
  15. Bertanggung jawab terhadap penggunaan anggara Lembaga.
  16. Mempersiapkan dokumen, data-data dan informasi berdasarkan kebutuhan audit manajemen mutu (ISO), audit keuangan, audit kepegawaian dan audit akademik (Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi).
  17. Melaksanakan penyusunan laporan kegiatan Lembaga semesteran dan tahunan.
  18. Menyampaikan laporan tahunan akhir pelaksanaan kegiatan lembaga dan Kendala-kendala yang dihadapi kepada Rektor.
  19. Menjaga dan memastikan tetap terjaganya kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi Universitas yang bersifat rahasia.

Wewenang :

  1. Mengusulkan Kepala Pusat Studi dan koordinator pengabdian masyarakat.
  2. Menerbitkan Surat keputusan untuk kelancaran program kerja lembaga setelah mendapat persetujuan pimpinan sesuai peraturan Universitas.
  3. Menandatangani kontrak kerjasama dalam bidang penelitian dan pengabdian atas persetujuan rektor.
  4. Memberikan persetujuan atas permohonan keuangan dari Kepala Pusat Studi.
  5. Berwenang untuk mengambil kebijakan terhadap semua pekerjaan yang terkait dengan Tugas Pokok dan Tanggung Jawabnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Memberikan usulan dan pertimbangan kepada pimpinan diatasnya yang terkait dengan Tugas Pokok dan Tanggung jawabnya.
  7. Memeriksa, menilai dan mengevaluasi jurnal kerja harian (daily notes) staf dan karyawan yang ada dibawah tanggung jawabnya.
  8. Melaksanakan pembinaan dan melakukan penilaian / menyetujui DP3 (Daftar Penilaian Prestasi Pegawai) / SKP (Sasaran Kerja Pegawai) tenaga pendidik dan kependidikan yang ada dibawah tanggung jawabnya.

Leave a Reply