Mekanisme pencairan dana penelitian adalah merupakan ketentuan antara pemberi dana hibah penelitian dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) yang kemudian LP2M melakukan pembayaran dana penelitian tersebut kepada peneliti dalam upaya untuk terlaksananya penelitian sesuai dengan skim penelitian yang didanai pada tahun anggaran berjalan.

Download SOP

Leave a Reply