KETENTUAN UMUM HIBAH PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH RIAU
Untuk menjamin terlaksananya program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dosen-dosen Universitas Muhammadiyah Riau sesuai dengan standar penjaminan mutu penelitian di perguruan tinggi dan memudahkan peneliti dan pengabdi dalam penyusunan Proposal dan Laporan, maka dianggap perlu untuk menetapkan ketentuan sebagai berikut:
- Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Univeristas Muhammadiyah Riau membagi dua kelompok kegiatan yaitu Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang pendanaannya berasal dari Universitas dan juga kerjasama dengan instansi Pemerintah maupun Swasta.
- Ketua Peneliti/Pengabdi adalah Dosen Tetap Universitas Muhammadiyah Riau yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), dan proposal diusulkan kepada LPPM Universitas Muhammadiyah Riau dan diketahui oleh Dekan Fakultas asal Dosen tersebut.
- Proposal Penelitian dan Pengabdian yang diajukan kepada LPPM Universitas Muhammadiyah Riau adalah proposal yaang dinyatakan tidak lolos untuk didanai oleh KEMENRISTEK DIKTI pada tahun yang sama.
- Pada tahun yang sama setiap Peneliti/Pengabdi hanya boleh mengusulkan 1 usulan baik sebagai ketua maupun sebagai anggota pada penelitian dan 1 usulan baik sebagai ketua maupun sebagai anggota pada pengabdian.
- Kegiatan Penelitian/Pengabdian yang dihentikan sebelum waktunya akibat kelalaian Peneliti/Pengabdi atau terbukti mendapatkan duplikasi pendanaan Penelitian/Pengabdian atau mengusulkan kembali Penelitian/Pengabdian yang telah didanai sebelumnya, maka ketua Peneliti tersebut tidak diperkenankan mengusulkan penelitian yang didanai oleh Univeristas Muhammadiyah Riau dan diwajibkan mengembalikan dana Penelitian/Pengabdiannya ke Universitas Muhammadiyah Riau.
- LPPM akan melakukan kontrol internal terhadap semua kegiatan pengelolaan Penelitian/Pengabdian baik sumber dana Internal maupun melalui Instansi Pemerintah/Swasta.